Jakarta, IDN Times - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan gugatan tersebut.
"Belum, ini kan hari Senin, saya belum menerima kopian gugatan tersebut, tapi apa pun nanti coba pelajari," ujar Prasetyo di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).