Jakarta, IDN Times - Febrie Adriansyah telah menjadi tersangka dan mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan Istana tidak akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal tersebut.
Sebab, Febrie mengundurkan diri dan tidak diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febri Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan, yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
