Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Istana: Febrie  Adriansyah Mundur dari Jampidsus Tak Pakai Keppres
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus tanpa Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi, bukan pemberhentian oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI, sementara berkas penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
  • Imigrasi mencegah Febrie dan Don Ritto bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna mendukung proses penegakan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Febrie dulu kerja jadi jaksa penting, tapi sekarang dia berhenti karena jadi tersangka korupsi dan cuci uang. Presiden Prabowo tidak buat surat khusus karena Febrie mundur sendiri. Polisi juga tangkap orang lain namanya Don Ritto. Febrie belum diperiksa dan tidak boleh pergi ke luar negeri selama dua puluh hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Febrie Adriansyah telah menjadi tersangka dan mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan Istana tidak akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal tersebut.

Sebab, Febrie mengundurkan diri dan tidak diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febri Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan, yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

1. Keppres berlaku apabila ada pejabat yang diangkat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/6/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Prasetyo menerangkan, Keppres berlaku apabila nantinya ada pejabat definitif yang diangkat sebagai Jampidsus. Presiden Prabowo juga belum menerima usulan dari Jaksa Agung terkait pengganti Febrie.

"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata dia.

2. Febrie jadi tersangka kasus korupsi dan TPPU

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk yang menjerat Febrie dan Don Ritto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan. Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP.

3. Febrie dicekal ke luar negeri

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mencegah Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Dia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya kepada IDN Times, Senin (13/7/2026).

Editorial Team

Related Article