Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Åda Desakan Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus, Istana Mau Koordinasi Dulu
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Presiden Prabowo Subianto didesak membentuk TGPF Independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan melakukan koordinasi terlebih dahulu karena proses hukum kasus tersebut sudah berjalan cepat dan transparan.
  • Ketua SETARA Hendardi menilai pembentukan TGPF dengan akses luas penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan penyelidikan independen yang menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto didesak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Merespons hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan mau koordinasi dulu.

"Nanti kami koordinasikan dulu, ya," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).

1. Proses hukum sudah berjalan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo mengatakan, proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sudah berjalan. Menurutnya, semua proses berjalan cepat dan transparan.

"Kan sekarang prosesnya juga sudah berjalan ya, dengan cepat, transparan, bahwa ada pemikiran atau ada usulan, nanti kita coba kaji kan," kata dia.

2. Prabowo didesak bentuk TGPF Independen

Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada menteri, kepala badan, wakil menteri hingga pejabat eselon I di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi menilai kasus penyiraman air keras kepada aktivis HAM Andrie Yunus, terdapat dua perkembangan yang sangat krusial bagi penegakan hukum sehingga menimbulkan polemik.

Polemik tersebut yakni mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab, dan melemahnya proses penyidikan oleh Polri.

"Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," ucapnya dalam keterangan, Minggu (29/3/2026).

Menurut Hendardi, langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk terang benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban.

TGPF mesti dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil," katanya.

3. Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik.

"Jika benar melibatkan anggota BAIS, adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya," tegasnya.

Editorial Team