Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada menteri, kepala badan, wakil menteri hingga pejabat eselon I di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi menilai kasus penyiraman air keras kepada aktivis HAM Andrie Yunus, terdapat dua perkembangan yang sangat krusial bagi penegakan hukum sehingga menimbulkan polemik.
Polemik tersebut yakni mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab, dan melemahnya proses penyidikan oleh Polri.
"Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," ucapnya dalam keterangan, Minggu (29/3/2026).
Menurut Hendardi, langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk terang benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban.
TGPF mesti dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil," katanya.