Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jenguk korban ledakan SMA 72 Jakarta (IDN Times/Tino Satrio)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, parlemen akan mempelajari putusan MK 114/2025 yang diketok hari ini. Sepengetahuannya, Dasco mengatakan, polisi boleh menempati jabatan sipil yang masih bersinggungan dengan tugas kepolisian.
“Kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dasco menegaskan, tugas polisi sudah diatur di UUD 1945. Karena itu, ia meminta Polri dan Kemenpan RB untuk menelaah lebih dalam atas peraturan perundang-undangan yang ada.
“Dan itu, tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” ungkap dia.
Kendati, Dasco menegaskan, belum ada rencana putusan MK tersebut akan diakomodir dalam RUU Polri, yang telah masuk dalam prolegnas 2025.
“Sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi Undang-Undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama. Demikian,” kata dia.