Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, presiden dan para pejabat negara termasuk menteri boleh meng-endorse atau mendukung kepala daerah dan melakukan kampanye.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," ujar Hasan Hasbi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2024).