Presiden Jokowi cetak aturan presiden boleh kampanye pakai kertas besar (YouTube.com/Sekretaris Presiden)
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali buka suara soal pernyataannya yang pro-kontra bahwa presiden boleh berkampanye. Banyak yang tak sependapat dengan apa yang disampaikan Jokowi.
Bahkan, ada yang meminta Jokowi menarik pernyataannya. Namun, Jokowi tampak tak ambil pusing.
Dengan mengenakan setelan jas, Jokowi menjelaskan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye brrdasarkan undang-undang yang ada. Jokowi bahkan mencetak aturan yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye menggunakan kertas besar.
Kertas yang dibawa Jokowi itu bertuliskan "UU Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum) Pasal 299 Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye".
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukin Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017, jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).