Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-15 at 16.27.30.jpeg
Ilustrasi barang bukti narkoba. (IDN Times/Erik Alfian)

Intinya sih...

  • Istri eks Kapolres Bima Kota dan 1 Polwan terperiksa dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro.

  • Bareskrim Polri menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka.

  • Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu, ekstasi, aprazolam, happy five, dan ketamin.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina menjadi terperiksa dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba AKBP Didik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, AKBP Didik, Miranti dan Dianita telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).

"Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan gelar perkara, Bareskrim Polri sepekat menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Dalam proses ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap DP telah di tetapkan sebagai tersangka," ujar Eko.

Kasus ini bermula ketika Paminal Mabes Polri menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sore. Berdasarkan interogasi, Didik mengaku memiliki koper putih berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.

"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," kata Eko.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram. Kemudian, aprazolam 19 butir, happy five dua butir dan ketamin lima gram.

"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," ujarnya.

Editorial Team