Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kepemilikan Narkoba

Foto Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (IDN Times/Juliadin)
Foto Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (IDN Times/Juliadin)
Intinya sih...
  • Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba oleh Bareskrim Polri.
  • Didik ditangkap dengan koper putih berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
  • Barang bukti yang diamankan berupa sabu, ekstasi, aprazolam, happy five, dan ketamin. Ada dua orang lainnya yang diduga terlibat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini (13/2/2026).

"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya.

Eko menjelaskan, kasus ini bermula ketika Paminal Mabes Polri menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sore. Berdasarkan interogasi, Didik mengaku memiliki koper putih berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.

"Selanjutnya, penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," kata Eko.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dan dua butir, sisa pakai seberat 23,5 gram. Kemudian, Aprazolam 19 butir, happy five dua butir dan ketamin lima gram.

"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Eko.

Dalam kasus ini terdapat dua orang lainnya yang diduga terlibat yakni Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana.

"Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Jalankan Arahan Prabowo, Menteri Komdigi Ajak Pejabat Bersih-Bersih Kantor

13 Feb 2026, 22:15 WIBNews