Jakarta, IDN Times - Kementerian ATR/BPN mencopot Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dari jabatannya. Ia sebelumnya sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai istrinya gemar flexing kekayaan di media sosial.
Selain diperiksa lembaga antirasuah, Sudarma Harjasaputra juga telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP ia akhirnya resmi dibebastugaskan dari jabatan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan Sudarman Harjasaputra dibebastugaskan dari jabatan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,” ungkap Yulia dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).