Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambangi AP yang jadi tersangka kasus UU ITE usai ungkap perselingkuhan suaminya (Dok. Humas KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Seorang istri asal Bali berinisial AP menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dijadikan tersangka usai mengunggah perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter gigi TNI AD yakni MHA berpangkat Letnan yang berdinas di Bali dengan lima perempuan. 

Dengan adanya penahanan ini, dia terpaksa terpisah dari kedua anaknya. Bahkan dia masih memiliki satu anak batita yang harus diberi ASI Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan AP sudah berkumpul lagi dengan anaknya di Bogor, Jawa Barat.

“Saya turut lega AP sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dikutip Senin (15/4/2024).

1. Pemisahan timbulkan depresi ke anak

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Bintang menjelaskan, pemisahan ibu dan anak akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada anak.

Hal ini juga tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak serta amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 14 ayat (1), disebutkan Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.   

2. KemenPPPA kawal sidang pra peradilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di