Jakarta, IDN Times - Seorang istri asal Bali berinisial AP menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dijadikan tersangka usai mengunggah perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter gigi TNI AD yakni MHA berpangkat Letnan yang berdinas di Bali dengan lima perempuan.
Dengan adanya penahanan ini, dia terpaksa terpisah dari kedua anaknya. Bahkan dia masih memiliki satu anak batita yang harus diberi ASI Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan AP sudah berkumpul lagi dengan anaknya di Bogor, Jawa Barat.
“Saya turut lega AP sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dikutip Senin (15/4/2024).