Istri TNI yang Ungkap Suami Selingkuh Diberi Rumah Aman Bersama Anak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan mengawal kasu Anandira Puspita (AP) yang dipidana usai mengungkap dugaan perselingkuhan BA dengan suaminya yang merupakan dokter gigi TNI AD yakni MHA berpangkat Letnan. Suaminya berdinas di Bali.
Salah satu pendampingan yang dilakukan adalah dukungan penangguhan penahanan, sampai penempatan AP dan anaknya di rumah aman agar tak terpisah. AP punya dua anak yang salah satunya masih balita dan membutuhkan ASI.
“Tim Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA Provinsi Bali telah memberikan pendampingan bagi AP dan anak-anaknya mulai dari dukungan penangguhan penahanan, sampai penempatan AP dan anaknya di rumah aman agar tidak terpisah meski dalam status penetapan tersangka serta memberikan pendampingan psikologis kepada anak," ujar Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Ratih Rachmawati, Jumat (17/5/2024).
1. Dia disebut mencemarkan BA dan ditahan atas tuduhan itu
AP adalah korban KDRT dan dijerat dengan pelanggaran UU ITE, dia disebut mencemarkan nama baik BA karena berselingkuh dengan suaminya
AP ditahan atas dugaan pelanggaran dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal ini karena unggahan di akun Instagram @ayoberanileporkan6 dianggap mencemarkan nama baik BA.
Dalam kasus ini, AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.