Lanjutan Proses Hukum Istri TNI, Dipidana Usai Ungkap Perselingkuhan

- Perempuan berhak atas akses keadilan, hal itu termaktub dalam UUD 1945.
- Anandira Puspita (AP) dijerat dengan pelanggaran UU ITE karena laporan perselingkuhan suaminya di Instagram.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendampingi kasus AP, memastikan penanganan hukum yang responsif dan memberikan pendampingan psikologis kepada anaknya.
Jakarta, IDN Times - Perempuan berhadapan dengan hukum punya hak memperoleh akses keadilan. Negara mengakomodir hak setiap orang termasuk perempuan berhadapan dengan hukum yang sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan mengawal kasus Anandira Puspita (AP) yang melaporkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya ke akun Instagram Ayo Berani Laporkan.
AP adalah korban KDRT dan dijerat dengan pelanggaran UU ITE dia disebut mencemarkan nama baik berinisial BA karena berselingkuh dengan suaminya yakni Lettu Agam yang merupakan anggota TNI.
“Sejak awal kasus ini bergulir dan viral di media sosial dan menjadi atensi publik kami terus mengawal dengan melakukan koordinasi dengan layanan rujukan lanjutan di tingkat Provinsi Bali guna melakukan klarifikasi untuk mencari kebenaran obyektif termasuk koordonasi dengan Tim Penasehat Hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pihak keluarga," ujar Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Ratih Rachmawati, Jumat (17/5/2024).
1. AP dijerat UU ITE

AP ditahan atas dugaan pelanggaran dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal ini karena unggahan di akun Instagram @ayoberanileporkan6 dianggap mencemarkan nama baik BA.
Dalam kasus ini, AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
2. Hari ini ada sidang pengajuan bukti

KemenPPPA mendampingi dan mengawal proses hukum AP bersama Dinas PPA Provinsi Denpasar Bali, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
KemenPPPA enghadiri dan mengikuti langsung sidang perdana gugatan pra peradilan AP di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (16/5/2024).
Ratih menjelaskan, selanjutkan akan diselenggarakan sidang kedua pada hari ini Jumat, 17 Mei 2024 dengan agenda pengajuan bukti surat dari pemohon.
3. Diberi fasilitas agar tetap dekat dengan anak

Ratih mengatakan dalam pendampingan kasus ini, tim Layanan SAPA 129 Kemen PPPA juga terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bali, Tim Penasehat Hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pihak keluarga.
Kemen PPPA memastikan agar ke depannya pihak terkait, baik polisi bisa menangani kasus perempuan dan anak dengan objektif dan mengedepankan asas persamaan di depan hukum yang responsif dan berperspektif korban.
Salah satu pendampingan yang dialkukan adalah dukungan penangguhan penahanan, sampai penempatan AP dan anaknya di rumah aman agar tak terpisah.
“Serta memberikan pendampingan psikologis kepada anak. Memastikan hak-hak keduanya tetap terpenuhi selama masa proses hukum berjalan adalah prioritas kami. Besar harapan kami agar hasil sidang pra peradilan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi perempuan korban kekerasan” katanya.