Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, dokumen persyaratan bacaleg yang didaftarkan ke KPU dan ditandatangani pimpinan parpol tetap sah, meski terjadi pergantian kepengurusan.
Hal itu disampaikan Hasyim saat ditanya soal isu Munaslub Partai Golkar yang disebut akan terjadi pergantian jabatan ketua umum. Kendati begitu, Hasyim menegaskan aturan itu berlaku untuk semua parpol.
"Jadi ketika dokumen persyaratan bakal calon sebuah parpol yang didaftarkan ke KPU ditandatangani ketum dan sekjen pada periodenya, ya tetap sah. Kalau kemudian ada penggantian pengurus, pusat, provinsi, kabupaten/kota, dokumen yang diajukan tetap sah. Nama-nama bakal calon di dalam daftar bacalon yang didaftarkan oleh KPU tetap sah," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).