Ivermectin Kantongi Izin BPOM sebagai Obat Terapi COVID-19

Jakarta, IDN Times - PT Indofarma Tbk memproduksi Ivermectin yang akan diedarkan sebagai obat terapi COVID-19. Obat tersebut dibanderol Indofarma dengan harga Rp7.000/tablet, atau Rp140 ribu/botol (1 botol isi 20 tablet).
Dalam peluncuran obat terapi buatan BUMN farmasi itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Ivermectin adalah obat yang berfungsi membantu mempercepat terapi COVID-19, bukan secara langsung melawan virus.
"Tapi diingatkan ini hanya terapi, bukan obat COVID-19. Ini bagian salah satu terapi," ungkap Erick dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung dari pabrik Indofarma di Cikarang, Senin (21/6/2021).
1. Sudah dapat izin edar BPOM
Menurut Erick, Ivermectin sudah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat terapi COVID-19. Erick menegaskan, masyarakat harus mendapat rekomendasi dokter untuk mengkonsumsi Ivermectin.
"Tentu pada hari ini juga kami ingin menyampaikan mengenai obat Ivermectin atau antiparasit yang alhamdulillah hari ini sudah keluar izin edarnya dari BPOM. Dan kami terus melakukan komunikasi, intensif pada Kemenkes. Bagaimana sesuai rekomendasi BPOM dan juga Kemenkes, obat Ivermectin ini tentu harus izin dokter dalam penggunaannya keseharian," papar Erick.