Konpers Bawaslu terkait laporan hasil pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 (Dok. Humas Bawaslu)
Sebelumnya, KPU mendapatkan banyak kritik dari sejumlah elemen masyarakat terkait izin konser dan bazar pada saat kampanye Pilkada Serentak 2020, salah satunya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menyesalkan adanya izin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye di Pilkada Serentak 2020.
Bagja juga menyayangkan KPU tak membahas izin konser musik saat pembahasan penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 bersama Bawaslu, DPR, dan pemerintah. Sebab, jika melihat tren kasus COVID-19 hingga hari ini masih terus menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan.
"Sebaiknya dimasukan dalam PKPU misalnya kampanye sesuai protokol kesehatan. Itu salah satu cara bagaimana negara menjaga atas hak kesehatan masyarakatnya,” kata Bagja melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 September 2020.
Dia menuturkan, pelaksanaan Pilkada tahun ini menjadi istimewa karena berlangsung di tengah pandemik COVID-19, sehingga mengutamakan protokol kesehatan terhadap pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu menjadi sangat penting.
“Bawaslu berencana untuk mengumpulkan dewan pengurus pusat partai politik karena yang berkontribusi mengumpulkan massa adalah partai politik,” ujar Bagja.