Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap finalis Putri Indonesia Riau berinisial JRF terkait kasus dugaan praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Ade, Rabu (29/4/2026).
