Polisi Gadungan Asal Jepang Tipu Korban via Online, Dana Ditelusuri

Imigrasi membongkar sindikat polisi gadungan asal Jepang di Sentul City, Bogor, yang menipu warga Jepang lewat modus daring, dengan jumlah kerugian masih diselidiki kepolisian.
Para pelaku menyamar sebagai petugas NTT DOCOMO dan menggunakan efek suara radio polisi, untuk meyakinkan korban melalui aplikasi Line.
Dua belas WNA Jepang diperiksa intensif dalam kasus ini, dan mereka terancam deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal, serta aktivitas ilegal di Indonesia.
Bogor, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar praktik kejahatan siber (cyber crime) yang dilakukan sindikat polisi gadungan asal Jepang di perumahan Sentul City, Bogor. Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) diamankan karena diduga menipu warga negara Jepang dengan kerugian yang masih dalam tahap pengembangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan para pelaku yang rata-rata berusia 40-45 tahun ini menjalankan aksinya dengan modus penipuan terorganisir. Imigrasi masih melakukan investigasi mendalam terkait total uang yang berhasil diraup sindikat ini. Yuldi mengakui melacak jumlah korban dalam kejahatan daring memiliki tantangan tersendiri.
"Jumlah uangnya masih dalam rangka pengembangan. Jumlah korban agak susah, masih dalam pendalaman. Kalau online pasti yang melakukan tidak hanya satu, jadi kalau korban juga kemungkinan banyak," ujar Yuldi saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Rabu (4/3/2026).
Yuldi menjelaskan pihak imigrasi terus menelusuri berapa banyak keuntungan yang didapat dari modus yang mereka jalankan selama beroperasi di Indonesia.
1. Modus operandi catut nama Provider NTT DOCOMO

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Imigrasi, para pelaku mengincar korban yang berada di Jepang. Mereka menyamar sebagai petugas provider telekomunikasi NTT DOCOMO dan melakukan intimidasi terhadap calon korban.
"Pelaku melakukan intimidasi terhadap korban bahwa korban menggunakan provider ilegal, kontrak palsu, atau pemalsuan identitas. Kemudian ditemukan skrip untuk menelepon calon korban," jelas Yuldi.
Yuldi menjelaskan untuk meyakinkan korban, sindikat ini menyediakan peran khusus sebagai polisi utama. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi Line dengan tambahan efek suara simulasi radio kepolisian agar terlihat autentik.
2. Libatkan sopir asal Bandung sebagai koordinator lapangan

Yuldi menyebutkan meskipun eksekutor penipuan seluruhnya adalah warga Jepang, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai sopir. Sopir asal Bandung ini diduga berperan sebagai koordinator yang membantu operasional para pelaku selama di Bogor.
"Untuk keterlibatan WNI, kami sudah cek dan sudah meriksa, tidak ada (sebagai eksekutor). Namun, kami mendapatkan bahwa ada driver yang warga negara Indonesia, asli dari Bandung. Kegiatan ini langsung dikoordinir oleh driver yang membantu mereka," ungkapnya.
3. Terancam deportasi dan sanksi keimigrasian

Ke-12 pelaku berinisial TY, TN, AO, DM, TA, SM, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Terhadap para terduga dan seluruh rangkaian jaringannya akan dikenakan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini mereka didampingi pengacara, untuk deportasi masih dalam pemeriksaan," tutup Yuldi.


















