Detik-detik Kronologi Ahmad Sahroni Hendak Diperas KPK Gadungan

- Ahmad Sahroni hampir diperas oleh perempuan berinisial D yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK dan meminta uang Rp300 juta atas nama pimpinan lembaga tersebut.
- Sahroni langsung mengonfirmasi ke pimpinan KPK, lalu bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menjebak pelaku dengan menyerahkan uang agar penangkapan bisa dilakukan.
- Pelaku berinisial TH alias D berhasil ditangkap dengan barang bukti atribut palsu KPK dan kini dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hendak diperas oleh seorang yang mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahroni mengatakan, peristiwa itu bermula ketika ada seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial D hendak menemuinya di Komisi III DPR. Saat bertemu Sahroni, D langsung mengaku Kabiro Penindakan KPK yang diutus Pimpinan dan meminta uang Rp300 juta.
"Nyampein langsung, 'Ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya 300 juta.' 'Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat.' Balik. Dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
1. Sahroni sempat hubungi pimpinan KPK

Sahroni pun menghubungi Pimpinan KPK soal adanya sosok yang meminta uang kepadanya. Ia meminta D ditangkap.
"Sore gua menyampaikan itu ke pimpinan KPK, bertanya benarkah ini? Dari sana bilang enggak bener. Langsung gua bilang, 'Tangkap nih kalau begini enggak bener,' ujarnya.
Menurut Sahroni, KPK langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan menangkap D. Sebelum D ditangkap, Sahroni melalui stafnya sempat menyerahkan uang senilai 17.400 Dolar Amerika Serikat.
"Pertanyaannya, uangnya sudah dikasih belum? Bagaimana lu mau nangkap orang kalau uangnya enggak dikasih? Kita suruh nih staf untuk kasih," ujarnya.
2. Sahroni bantah serahkan uang untuk urus perkara

Sahroni menegaskan bahwa dirinya tidak menyerahkan uang untuk mengurus perkara di KPK. Namun, ia menyerahkan uang itu agar pelaku yang berupaya meminta uang mengatasnamakan KPK bisa ditangkap.
"Jadi, jangan ber-narasi seolah-olah ngurus perkara, kagak ada perkara sama sekali," ujarnya.
3. Pelaku sudah ditangkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK mengungkapkan pelaku yang diduga berupaya memeras Sahroni telah ditangkap. Sosok itu adalah perempuan berinisial TH alias D.
Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.














