Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lambang Partai Buruh (dok Partai Buruh)

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menggugat persyaratan dan aturan partai politik calon peserta pemilihan umum (pemilu). Di mana dalam ketentuannya, partai politik yang lolos parliamentary threshold pada 2019 lalu hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sementara bagi, partai baru harus melalui dua tahapan verifikasi, yakni administrasi dan faktual.

1. MK dinilai tidak adil karena tolak permohonan tanpa sidang

Presiden KSPI, Said Iqbal dalam demo buruh tolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPR/MPR RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai aturan itu tidak adil lantaran adanya perbedaan perlakuan bagi calon peserta pemilu. Namun sayang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan tersebut.

Dia juga menyayangkan gugatan itu ditolak tanpa ada pemeriksaan perkara oleh MK.

"Di sini ada ketidakadilan. Tetapi Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Buruh, tanpa terlebih dahulu dilakukan sidang untuk memeriksa perkara yang diajukan," ujar dia dalam konferensi pers, Sabtu (1/10/2022).

2. Partai Buruh dorong tagline reformasi MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di