Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Hadiah Miras

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Hadiah Miras
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya menetapkan RES, AK, I, dan M sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  • Perkara berkaitan dengan dugaan tantangan melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol di booth Newport.
  • RES dan AK telah ditangkap serta ditahan, sementara penyidik masih mengembangkan perkara dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti perkembangan perkara di Ancol ini?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang terjadi di booth Newport, saat festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut kini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah kepolisian menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Iman, Kamis (13/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.

Sementara, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha, dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa, 11 Agustus 2026, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital, serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Iman.

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut. Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik, untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Budi.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More