Jadi Tersangka Kasus Binomo, Rekening Indra Kenz Diblokir PPATK

Jakarta, IDN Times - YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz jadi tersangka dalam kasus binary option, Binomo. Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap crazy rich Medan itu.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga akan mengusut aliran dana dan aset kepemilikan Indra Kenz. Meneruskan hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir empat rekening Indra Kenz.
“Iya betul (pembekuan rekening), termasuk punya klien kami. Kalau nggak salah empat rekening ya," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
1. Empat rekening yang diblokir merupakan bank dalam negeri
Namun demikian, Wardaniman tak merinci jumlah uang yang berada di empat rekening tersebut. Dia hanya menyebut jika seluruh rekening itu dari bank dalam negeri.
"Saya nggak bisa sebutkan (nominalnya). Rekening dalam negeri," katanya.