[BREAKING] Polisi Sita Aset Indra Kenz

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akan menyita seluruh aset milik YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyitaan ini buntut dari penetapan tersangka crazy rich Medan itu dalam kasus binary option Binomo.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Indra Kenz diancam Pasal Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dia kini telah ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 13.10 WIB.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ujar Ramadhan di Mabes Polri.