Jakarta, IDN Times - KRMT Roy Suryo Notodiprojo bersama Rismon Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan UU ITE yang lama sebagaimana diatur Nomor 11 Tahun 2008 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun yang diuji dalam UU KUHP yakni Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 1, Pasal 433 Ayat 1, dan Pasal 434 Ayat 1. Sementara pada UU ITE yang diuji terkait Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat 2. Kemudian UU ITE sebelum direvisi, UU Nomor 11 Tahun 2008, yaitu Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 35. Perkara ini teregister dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026.
