Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan proposal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dan asistennya diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar. Jadi total uang yang telah diterima Imam mencapai Rp26,5 miliar.