Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy (RMY) sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (16/3).

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). 

1. Rommy pertama menerima Rp250 juta

(Juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) IDN Times/Santi Dewi

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Haris pernah menyetor uang sebesar Rp250 juta kepada Rommy.

"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Laode kemudian menceritakan, kasus ini bermula ketika Kemenag Jawa Timur membuka lelang jabatan pada 2018. Muafaq mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.

2. Harris dan menemui Rommy

Editorial Team

Tonton lebih seru di