Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Bahwa benar tadi pagi pada pukul 04.00 WIB telah ditangkap tersangka seorang laki-laki atas nama SE," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Maaher At-Thuwailibi terancam hukuman enam tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," kata Awi.