Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Pertanyakan Nasib Penangguhan Penahanan Gus Nur

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Jakarta, IDN Times -  Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yakni Chandra Purna Irawan mengatakan bahwa pihaknya sengaja mendatangi Mabes Polri pada Jumat (13/11/2020). Dia ingin mempertanyakan nasib surat penangguhan penahanan yang sudah mereka ajukan sebelumnya.

"Ketika kami tanyakan, kami malah diberi surat perpanjangan masa penahanannya. Artinya, permohonan penangguhan diabaikan, dan penyidik justru memperpanjang masa penahanan," kata Chandra kepada IDN Times, 

1. Permohonan kuasa hukum disebut diabaikan

Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Dia menjelaskan bahwa surat penangguhan penahanan semestinya dikabulkan secara objektif, karena sudah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, serta secara subjektif terdapat jaminan bahwa tersangka tidak akan lari.

"Tidak akan menghilangkan bukti atau tidak akan melakukan tindak pidananya lagi," ujar Chandra.

2. Polisi disebut perpanjang masa penahanan Gus Nur

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Chandra juga merasa bingung dengan pernyataan polisi. Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat klienya, disebutkan sudah masuk tahap finalisasi untuk diserahkan ke Kejaksaan. Namun penahanan Gus Nur itu malah diperpanjang.

"Saat ini, penyidik tinggal melengkapi berkas perkara yang kurang saja. Katanya segera akan dilimpahkan? Tetapi masa penahanan malah diperpanjang?," ujar Chandra.

3. Pekan lalu, penyidik belum terima penangguhan penahanan Gus Nur

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Humas Mabes Polri)

Penyidik Bareskrim Polri satu pekan lalu mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Gus Nur. Awi bahkan mengatakan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap I.

“Sampai kemarin, penyidik saya tanya belum terima,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam keterangan persnya, Kamis 5 November 2020.

Gus Nur dianggap mencemarkan nama baik kiai dan NU dalam YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!". Video itu berdurasi 29 menit 58 detik.

Kasus ini sendiri bukan yang pertama kali. Tahun lalu, Gus Nur juga sempat divonis 1,5 tahun penjara, karena dianggap mencemarkan nama baik generasi muda NU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Lia Hutasoit
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us