Jakarta, IDN Times - BRI ditunjuk menjadi salah satu mitra pemerintah dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Setiap pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menjadi penerima BPUM memiliki hak mencairkan 1 kali dana BPUM sesuai dengan data 1 NIK (nomor induk kependudukan) dalam satu tahun anggaran.
Sebagai bank penyalur BPUM, BRI membuat terobosan berupa BPUM Reservation System untuk memudahkan dan mempercepat pencairan BPUM di tengah kondisi pandemik COVID-19 yang masih tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.
