Jakarta, IDN Times — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang memiliki rencana jangka panjang dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Hal ini disampaikan dalam acara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Jakarta yang digelar di Ruang Pola Benyamin Sueb, Gedung Balai Kota DKI Jakarta, padaPert.Rabu (12/3/2025)
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Ary Sudijanto yang membacakan sambutan Menteri LH, mengapresiasi langkah Jakarta yang telah menyusun kebijakan jangka panjang terkait NEK.
“Kami mengapresiasi Provinsi Jakarta yang telah mengembangkan berbagai kebijakan, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim,” ujar Ary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025)