Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah kewenangannya tetap berada di Tim 9 yang sebelumnya telah dibentuk.
Kewenangan penanganan kasus Febrie itu tidak bergeser ke bidang pidana khusus meski pejabat Jampidsus baru telah resmi dilantik oleh Burhanuddin.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung pada saat menyampaikan arahan terutama kepada Kuntadi yang kini telah resmi dilantik sebagai Jampidsus pada Jumat (24/7/2026).
"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono," ucap Jaksa Agung.
Sebelumnya Kejagung telah membentuk tim khusus untuk mengusut tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa tim khusus ini terdiri dari sembilan orang jaksa dan dibentuk setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie.
"Nah inilah di dalam Sprindik baru yang kami terbitkan makannya Sprindik yang sifatnya khusus kami bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang," kata Anang, Rabu (15/7/2026).
Kata dia sembilan orang yang ditunjuk untuk mengusut perkara Febrie itu sebagian besar merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu dijelaskan Anang, pembentukan tim khusus ini juga dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara independen.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih ada 9 orang diantaranya ada saudara Riyono, saudara Chatarina Girsang ada Zet Tadung Allo," jelasnya.
Tak hanya itu, untuk meminimalisir konflik kepentingan, Anang juga memastikan bahwa penyidik yang menangani kasus itu tidak ada yang berasal dari unsur Jampidsus.
"Enggak ada dari Pidsus di luar gedung bundar (sebutan Gedung Jampidsus Kejagung). Artinya kita bentuk untuk meminimalisir atau mitigasi resistensinya," jelasnya.
Selain membentuk tim khusus Kejagung, kasus ini nantinya juga akan mendapat supervisi dari KPK untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
Berikut adalah susunan tim khusus yang bertugas menyidik kasus Febrie Adriansyah:
1. Agus Salim jabatan Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus salim
2. Muhibuddin jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)
3. Chatarina Muliana Girsang jabatan Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung
4. Riono jabatan Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
5. Agus Sahat jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
6. Irene Putri jabatan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
7. Renaldi Umar jabatan Wakajati Banten
8. Zet Tadong Allo jabatan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo
9. Hari Wibowo jabatan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
