Kondisi Andrie Yunus Usai Diteror, Mata Kanan Hanya Bisa Lihat Cahaya

- Lima bulan setelah disiram air keras, aktivis KontraS Andrie Yunus telah menjalani operasi berulang; mata kanannya hanya mampu menangkap cahaya dan masih memerlukan operasi kornea.
- TAUD mengkritik pengurangan hukuman dua terdakwa BAIS TNI, termasuk batalnya pemecatan, karena absennya Andrie dijadikan faktor meringankan meski kondisinya akibat serangan.
- LBH Jakarta menyoroti konflik kepentingan dalam peradilan militer, sementara Imparsial mendesak Komnas HAM, Kompolnas, dan Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan kasus yang mandek.
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung di dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menjelaskan kondisi aktivis KontraS itu lima bulan usai disiram air keras oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mata sebelah kanan Andrie kini hanya bisa menangkap cahaya. Indera penglihatannya itu tak mampu mengenali huruf dalam ukuran paling besar atau menangkap obyek lainnya.
Oleh sebab itu, TAUD geram ketika membaca pertimbangan tiga hakim di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta yang memangkas hukuman penjara bagi dua dari empat terdakwa pelaku penyiraman air keras.
"Selama lima bulan terakhir, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata, empat kali operasi bedah plastik, cangkok kulit akibat luka bakar yang mengenai sekitar seperlima tubuhnya. Terutama pada wajah dan tubuh bagian kanan," ungkap anggota TAUD, Jane Rosalina di dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (8/9/2026).
"Kini mata kanan Andrie hanya bisa menangkap cahaya saja dan bahkan tidak mengenali huruf, baik dalam ukurang paling besar maupun menangkap obyek lainnya," imbuhnya.
Sehingga, kata, Jane, absennya Andrie Yunus di dalam persidangan tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman bagi dua terdakwa. Selain itu, status para pelaku yang berasal dari Denma BAIS TNI seharusnya menjadi keadaan yang memberatkan.
"Para pelaku memiliki posisi dan kapasitas khusus, seharusnya menuntut pertanggung jawaban yang lebih tinggi bukan menjadi dasar untuk mempertahankan mereka sebagai prajurit setelah melakukan tindak pidana serius kepada warga sipil," tutur dia.
1. Andrie Yunus masih harus jalani operasi kornea mata

Peneliti KontraS, Jane Rosalina ketika memberikan keterangan pers mengenai kondisi terkini Andrie Yunus. (Tangkapan layar YouTube YLBHI) Lebih lanjut, kata Jane, Andrie masih harus menjalani operasi lanjutan kornea mata yang sifatnya krusial. Maka, sikap hakim di pengadilan tinggi militer II Jakarta yang menganggap absennya Andrie Yunus sebagai faktor yang meringankan bagi para pelaku malah menjadikan aktivis KontraS itu korban untuk kali kedua.
"Ini juga membalikan logika pertanggung jawaban tindak pidana bagi para pelaku," katanya.
Sementara, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menilai persidangan bagi pelaku teror Andrie Yunus sejak awal sudah memiliki konflik kepentingan secara institusional. Sebab, dari jaksa, hakim hingga pengacara bagi terdakwa berasal dari unsur militer.
"Bayangkan, hakimnya militer, penuntut atau oditurnya militer, pengacaranya berasal dari militer dan pelakunya juga militer. Sehingga, sulit bagi kami untuk percaya hasil peradilan akan berdampak baik bagi keadilan untuk korban atau publik," tutur dia.
Di sisi lain, hakim militer rentan tersandera terkait dari dua poin. Pertama, dia bagian dari sistem peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung. Tetapi, kedua dari sisi kepangkatan, hakim militer juga wajib tunduk pada struktur dan jiwa komando di TNI.
"Kami menuntut agar Mahkamah Agung bersikap dan mendorong adanya sistem satu pintu, agar konflik kepentingan tidak terjadi," imbuhnya.
2. Imparsial tuding Komnas HAM dan Kompolnas gagal dalam mengawal kasus Andrie

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi) Sementara, dalam pandangan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, putusan banding bagi dua terdakwa pelaku teror air keras yang ringan itu juga menjadi tanggung jawab dari lembaga negara seperti Komnas HAM dan Kompolnas. Sebab, sejak awal tidak ada pernyataan dari kedua lembaga tersebut menyangkut upaya banding dari empat anggota TNI pelaku teror air keras.
"Kami tidak mendengar pernyataan dari Ketua Kompolnas. Padahal, dia juga memiliki tugas untuk memastikan di proses pengusutan kepolisian tidak berhenti meskipun sudah ada peradilan militer. Apalagi di dalam putusan pra peradilan terakhir menyatakan bahwa kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya harus melanjutkan pengusutan kasusnya," kata Hussein.
"Itu juga menjadi tanggung jawab kompolnas. Bukan semata-mata menjadi tanggung jawab masyarakat sipil saja," imbuhnya.
Hussein pun mendesak Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pengusutan kasus teror terhadap Andrie Yunus. Sebab, TAUD juga sempat melaporkan kasusnya ke kepolisian pada Mei lalu. Tetapi, hingga saat ini prosesnya mandek.
3. Dua TNI pelaku teror air keras batal dipecat

Empat anggota TNI pelaku teror air keras sedang menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) Sebelumnya, hukuman bagi dua terdakwa pelaku teror air keras didiskon enam bulan penjara di tingkat banding. Dua terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.
Di pengadilan tingkat pertama Edi semula dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian dipidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Ia tidak dijatuhi sanksi pemecatan.
Artinya, hukuman bui bagi Edi dipangkas enam bulan dan lolos dari pemecatan sebagai anggota TNI. Terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi di pengadilan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun enam bulan bui dan pemecatan dari dinas militer, kemudian dikurangi menjadi dua tahun penjara. Artinya, hukumannya berkurang enam bulan. Lettu Budhi juga tidak dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan.
Terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun bui tanpa dipecat, kemudian di tingkat banding tak mengalami perubahan vonis. Terdakwa keempat, Lettu Sami Lakka yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana satu tahun dan enam bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding juga tak mengalami perubahan vonis.
"Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para terdakwa yaitu terdakwa 1, Edi Sudarko, terdakwa 2, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3, Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa 4, Sami Lakka," demikian isi putusan banding empat terdakwa yang tertulis nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dikutip pada Senin (7/9/2026).



















