Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merotasi dan mutasi 73 pejabat Korps Adhyaksa. Rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung nomor 854 tertanggal 13 Oktober 2025.
Salah satu pejabat yang dirotasi yakni Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, yang ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi sore ini.
Posisi Dirtut nantinya akan diisi Riono Budisantoso yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selanjutnya, Kajati DIY dijabat Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) I Gde Ngurah Sriada.
Jaksa Agung juga merotasi Kajati Bali, Ketut Sumedana, sebagai Kepala Kajati Sumatra Selatan. Nantinya Kajati Bali akan diisi Chatarina Muliana yang sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jaksa ditugaskan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi).
Kajati Sumatra Barat, Yuni Daru Winarsih, juga ditunjuk menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Posisi Kajati Sumbar akan dijabat Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.