Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silfester Jika Memang Ada di Jakarta

- Kejari Jaksel punya strategi tangkap Silfester Anang memastikan Kejaksaan Negeri Jaksel tengah mencari keberadaan Silfester dengan strategi sendiri.
- Silfester belum ditetapkan sebagai DPO, bagian dari strategi eksekusi Kejari Jaksel.
- Pihak Silfester sebut eksekusi Kejari Jaksel sudah kedaluarsa setelah gugatan ARUKKI ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan pengacara Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, Lechumanan, yang menyebut kliennya tengah berada di Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sebagai sesama penegak hukum, Lechumanan harusnya membantu Kejagung menghadirkan Silfester.
"Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu saja," kata Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
1. Kejari Jaksel punya strategi tangkap Silfester

Anang memastikan, Kejaksaan Negeri Jaksel selaku jaksa eksekutor juga tengah berupaya mencari keberadaan Silfester. Menurutnya, Kejari Jaksel memiliki strategi sendiri perihal eksekusi tersebut.
"Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan. Nanti punya strategi sendirilah," ungkap Anang.
2. Silfester belum ditetapkan sebagai DPO

Namun demikian, hingga saat ini Kejari Jaksel belum menetapkan Silfester sebagai orang yang dicari (DPO). Kejagung menyebut ini bagian dari strategi untuk mengeksekusi.
“Belum (ditetapkan DPO), nanti punya strategi sendirilah,” ujarnya.
3. Pihak Silfester sebut eksekusi Kejari Jaksel sudah kedaluwarsa

Sebelumnya, Lechumanan menyebut, eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tak dapat dilakukan. Sebab, gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dari ARUKKI itu berisi tentang permintaan agar kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan, sesuai dengan vonis. Artinya, kata Lechumanan, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi.
Karena itu, lanjut dia, sesuai dengan KUHP Pasal 85, eksekusi itu sudah kedaluarsa setelah lima tahun tak dilakukan.
“Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," katanya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).