Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silfester Jika Memang Ada di Jakarta

Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. (IDN Times/Larasati Rey)
Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Kejari Jaksel punya strategi tangkap Silfester Anang memastikan Kejaksaan Negeri Jaksel tengah mencari keberadaan Silfester dengan strategi sendiri.
  • Silfester belum ditetapkan sebagai DPO, bagian dari strategi eksekusi Kejari Jaksel.
  • Pihak Silfester sebut eksekusi Kejari Jaksel sudah kedaluarsa setelah gugatan ARUKKI ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan pengacara Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, Lechumanan, yang menyebut kliennya tengah berada di Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sebagai sesama penegak hukum, Lechumanan harusnya membantu Kejagung menghadirkan Silfester.

"Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu saja," kata Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

1. Kejari Jaksel punya strategi tangkap Silfester

7CF54D57-E9AD-452E-AD5C-C87B51E2AE4A.jpeg
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang memastikan, Kejaksaan Negeri Jaksel selaku jaksa eksekutor juga tengah berupaya mencari keberadaan Silfester. Menurutnya, Kejari Jaksel memiliki strategi sendiri perihal eksekusi tersebut.

"Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan. Nanti punya strategi sendirilah," ungkap Anang.

2. Silfester belum ditetapkan sebagai DPO

49F74687-8C62-4D0A-A85C-A43BDC221E33.jpeg
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, hingga saat ini Kejari Jaksel belum menetapkan Silfester sebagai orang yang dicari (DPO). Kejagung menyebut ini bagian dari strategi untuk mengeksekusi.

“Belum (ditetapkan DPO), nanti punya strategi sendirilah,” ujarnya.

3. Pihak Silfester sebut eksekusi Kejari Jaksel sudah kedaluwarsa

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Lechumanan menyebut, eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tak dapat dilakukan. Sebab, gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan dari ARUKKI itu berisi tentang permintaan agar kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan, sesuai dengan vonis. Artinya, kata Lechumanan, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi.

Karena itu, lanjut dia, sesuai dengan KUHP Pasal 85, eksekusi itu sudah kedaluarsa setelah lima tahun tak dilakukan.

“Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," katanya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Anggota DPR: Perlu Kajian terkait Keekonomian Penggunaan Etanol di BBM

10 Okt 2025, 21:10 WIBNews