Jaksa Nilai Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi Janggal

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai janggal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawahti di Magelang pada 7 Juli 2022 oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebab, saat tiba di Jakarta dan melakukan isolasi mandiri (isoman), sebagai bentuk protokol kesehatan (prokes) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J ikut untuk melakukan isoman tersebut.
Hal itu disampaikan Jaksa ketika membacakan fakta persidangan dalam surat tuntutan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Adanya kejanggalan dimana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu di rumah Duren Tiga nomor 46 tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya,” papar Jaksa.