Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menyebut, Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat positif terpapar COVID-19 sepulangnya ke Indonesia. Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan Rizieq, dalam sidang yang berlangsung hari ini.
“Terdakwa juga telah dilakukan tes SWAB pada hari Senin tanggal 23 November 2020 oleh dokter Hadiki Habib, hasilnya positif COVID-19,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).