Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari tiga terdakwa korupsi BTS Kominfo, Kamis (20/7/2023).
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
“Rencananya begitu (tanggapan jaksa terhadap eksepsi hari ini),” kata pengacara Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail, kepada IDN Times.