Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Praperadilan Tersangka BTS Kominfo Windi Purnama Digelar Hari Ini

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka BTS Kominfo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windi Purnama melawan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang bakal digelar, Senin (17/7/2023) siang. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu tidak terima dijadikan tersangka.

“Dijadwalkan jam 11,” kata Djuyamto saat dihubungi.

1. Kejagung tetapkan Windi Purnama sebagai tersangka BTS Kominfo

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan saksi Windi Purnama alias WP sebagai tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Windi merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

2. Windi menjadi penghubung pihak-pihak tertentu

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Adapun peran Windi yaitu sebagai orang kepercayaan Irwan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

“Selanjutnya, Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” ujar Ketut.

3. Windi dijerat Pasal TPPU

default-image.png
Default Image IDN

Akibat perbuatannya, Windi disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP, dan WP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us