Jakarta, IDN Times - Sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/6). Pada hari ini, sidang beragenda jaksa membacakan replik atas nota pembelaan yang telah dibacakan oleh Ratna di sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Murdani mengatakan apa yang telah disampaikan oleh Ratna tidak masuk akal.
"Sehingga harus ditolak," kata Reza ketika membacakan jawaban pledoi atau replik pada hari ini di ruang sidang.
Adapun berbagai rentetan jawaban JPU atas pledoi Ratna Sarumpaet sebagai berikut.