Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Denisa

Jakarta, IDN Times - Sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/6). Pada hari ini, sidang beragenda jaksa membacakan replik atas nota pembelaan yang telah dibacakan oleh Ratna di sidang sebelumnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Murdani mengatakan apa yang telah disampaikan oleh Ratna tidak masuk akal. 

"Sehingga harus ditolak," kata Reza ketika membacakan jawaban pledoi atau replik pada hari ini di ruang sidang.

Adapun berbagai rentetan jawaban JPU atas pledoi Ratna Sarumpaet sebagai berikut.

1. Jaksa menilai keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan telah memenuhi kualifikasi

IDN Times/Denisa

Dalam persidangan sebelumnya, Ratna yang didampingi kuasa hukum, Insank Nasaruddin menuding saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa yakni Sosiolog Hukum Dr. Trubus Rahardiansyah Prawiraharja, tidak memenuhi kualifikasi. Sehingga, kesaksiannya dinilai tak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim. 

Jaksa justru berpandangan sebaliknya. Keterangan Trubus justru telah sesuai dengan keterangan pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

"Di mana Trubus telah memberikan keterangan sebagai ahli terhadap perkara-perkara besar lainnya. Selain itu, (isi keterangan) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP sehingga secara hukum acara, keterangannya tersebut memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah (vide surat tuntutan Jawaban halaman 99)," ujar jaksa Reza pada siang tadi. 

2. Barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa diklaim menguatkan keyakinan majelis hakim

Editorial Team

Tonton lebih seru di