Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Terima Putusan Sela Majelis Hakim

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet Insank Nasruddin mengatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak eksepsi mereka.

"Kami ikuti prosedur seperti yang disampaikan majelis hakim, namun keberatan kami akan tayangkan di pembelaan pokok perkara," katanya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

1. Insank optimistis keberatan dalam eksepsi mereka diterima dalam sidang pokok perkara

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Insank menjelaskan, pihaknya optimistis dengan keberatan-keberatan yang masuk dalam materi eksepsi, akan diterima dalam tahap pembelaan sidang pokok perkara minggu depan.

"Kami juga optimistis perbuatan Ratna Sarumpaet bukan perbuatan pidana karena parameternya adalah keonaran," sambungnya.

2. Siap membuktikan bahwa Ratna tak bersalah

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Selain itu, lanjut Insank, pihaknya siap menjalankan persidangan selanjutnya yang akan memasuki tahap pokok perkara. Dalam tahap tersebut, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya itu tidak bersalah.

"Kami akan buktikan apakah perbuatan Ibu Ratna itu bersalah atau tidak ya tentu harus melalui pokok perkara bukan putusan sela ini," ucapnya.

3. Majelis Hakim tolak eksepsi Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ketua Majelis Hakim Joni menyatakan, proses persidangan kasus Ratna akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Joni juga menyatakan, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa Ratna dan pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda satu minggu dari sekarang, perintah kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi saksi lainnya," kata Ketua Majelis Hakim.

Joni menyebutkan pengacara Ratna Sarumpaet dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara, setelah penolakan pembelaan ini.

Sidang Ratna Sarumpaet kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us