Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat usai menjalani hukuman pada Selasa, 6 September 2022. Ia dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan Pinangki menjadi salah satu terpidana yang sudah memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Ketentuan itu tertuang dalam UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
"Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud, bagi narapidana yang diberikan cuti menjelang bebas atau bebas bersyarat juga harus telah menjalani 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit sembilan," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).