Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalan Panjang Guru Honorer Menuntut Keadilan
Reza Sudrajat, guru honorer yang uji materiil UU APBN 2026 soal anggaran pendidikan dipakai untuk Makan Bergizi Gratis (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

  • Guru honorer Reza Sudrajat menggugat Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 ke MK karena menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggerus porsi wajib 20 persen anggaran pendidikan.
  • Reza menyoroti kesejahteraan guru honorer yang masih rendah, dengan gaji ratusan ribu hingga terjerat pinjaman online, dan meminta negara lebih menghargai profesi pendidik melalui kebijakan adil.
  • Pemerintah dan lembaga terkait membantah tudingan pemangkasan dana pendidikan, menyebut MBG berasal dari efisiensi anggaran serta memastikan alokasi pendidikan tetap meningkat di tahun 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Pemerintah dan DPR RI menyepakati anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Pada tahun yang sama, Kemendikdasmen mendapat alokasi Rp16,9 triliun untuk revitalisasi Satuan Pendidikan.

22 Februari 2026

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 naik dan tidak dipangkas untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menjelaskan berbagai program pendidikan tetap berjalan dan bahkan ditambah.

25 Februari 2026

Guru honorer Reza Sudrajat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pada hari yang sama, PDIP melalui MY Esti Wijayati menggelar konferensi pers menyoroti dana MBG yang disebut mengambil porsi anggaran pendidikan.

26 Februari 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan bahwa dana MBG berasal dari hasil efisiensi anggaran, bukan pemangkasan dana pendidikan. Ia merinci struktur pembagian dana BGN ke dalam kategori pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan cadangan BA BUN.

27 Februari 2026

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan. Ia menyebut seluruh program strategis pendidikan tetap berjalan dan bahkan ditambah pada masa pemerintahan Presiden Prabowo.

kini

Reza Sudrajat tetap bertahan sebagai guru honorer sambil menunggu proses hukum di MK. Ia berharap negara kembali menghargai guru melalui kebijakan dan alokasi anggaran yang adil bagi dunia pendidikan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang guru honorer menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengurangi porsi anggaran pendidikan yang seharusnya minimal 20 persen dari APBN.
  • Who?
    Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang berusia 30 tahun, bersama Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia sebagai pendamping hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Reza datang dari Karawang, Jawa Barat untuk menghadiri persidangan tersebut secara langsung.
  • When?
    Persidangan dengan agenda perbaikan permohonan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 digelar pada Rabu, 25 Februari 2026. Pernyataan para pejabat terkait disampaikan antara tanggal 22 hingga 27 Februari 2026.
  • Why?
    Reza menilai kebijakan MBG memasukkan dana non-pendidikan ke dalam pos pendidikan sehingga melanggar amanat konstitusi Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 tentang alokasi minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
  • How?
    Melalui u
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Di ruang sidang yang dingin dan penuh formalitas, suara seorang pemuda yang mencari keadilan terdengar lebih hangat dari biasanya. Ia bukan menteri, bukan pejabat, bukan pula penguasa anggaran. Ia hanya seorang pendidik yang setiap hari berdiri di depan kelas dengan papan tulis yang kadang retak dan gaji yang tak pernah benar-benar utuh.

Tenaga honorer berusia 30 tahun itu bernama Reza Sudrajat. Langkahnya jauh dari riuh ibu kota, ia berangkat dari rumahnya di Karawang, Jawa Barat, untuk mengetuk keadilan di Mahkamah Konstitusi (MK). Reza hadir langsung dalam persidangan konstitusi dengan agenda perbaikan permohonan dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 25 Februari 2026. Reza hadir didampingi berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia.

Ada satu hal yang terasa janggal di ruang sidang kali ini, di mana yang mengajari negara soal menghargai pendidikan sesuai amanat konstitusi, justru seorang guru honorer. Reza datang sebagai warga negara yang merasa janji negara soal pendidikan sedang digeser pelan-pelan, lewat angka-angka di atas kertas.

Reza menilai, pemerintah tak mematuhi konstitusi karena kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) memotek anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Oleh sebab itu, ia menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Reza sebagai pemohon menyoroti Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Di Indonesia, ada konsep mandatory spending—anggaran wajib—untuk sektor-sektor tertentu. Pendidikan termasuk di dalamnya, bahkan diatur langsung dalam konstitusi.

Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 tegas menyatakan, negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dua puluh persen, bukan kurang.

Masalahnya, menurut Reza, angka 20 persen itu tak lagi utuh. Dalam rincian APBN 2026, total anggaran pendidikan disebut mencapai Rp769 triliun. Namun, di dalamnya terdapat Rp268 triliun untuk program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), bukan Kementerian Pendidikan.

Masalah anggaran pendidikan yang dipakai untuk MBG ini juga berbanding lurus dengan dampaknya pada kesejahteraan guru. Reza menegaskan, ia tidak anti-MBG. Ia tidak sedang melawan program nutrisi untuk anak-anak. Ia justru mendukung. Yang ia persoalkan adalah: mengapa program itu dimasukkan ke dalam pos pendidikan?

Jika komponen MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni disebut tinggal sekitar 11,9 persen. Artinya, masih di bawah mandat konstitusi 20 persen.

1. MK diminta menyatakan agar anggaran pendidikan tidak termasuk program MBG

Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam petitumnya, Reza meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk program MBG. Mereka juga menggugat penjelasan pasal yang dianggap memperluas makna norma.

Pemerintah boleh saja mengklaim telah memenuhi 20 persen anggaran pendidikan. Tapi jika di dalamnya terdapat pos yang secara fungsi lebih dekat ke perlindungan sosial, maka publik berhak bertanya: apakah ini kepatuhan, atau sekadar permainan klasifikasi?

Reza, dengan status honorer dan segala keterbatasannya, justru sedang mengingatkan negara pada janji yang ditulisnya sendiri. Pendidikan bukan sekadar angka yang bisa “diakali” lewat penempatan program. Pendidikan adalah soal kualitas guru, ruang kelas yang layak, buku yang cukup, dan masa depan anak-anak yang tidak setengah hati.

Ironis, di saat pemerintah sibuk memamerkan program populer, seorang guru honorer harus berdiri di depan hakim konstitusi untuk mengajarkan negara arti prioritas. Pesannya sederhana: menghargai pendidikan tidak cukup dengan memberi makan. Negara juga harus memastikan ruang belajar, kesejahteraan pengajar, dan anggaran yang jujur, benar-benar utuh 20 persen, bukan sekadar terlihat 20 persen.

2. Cerita sulitnya kondisi guru honorer, digaji cuma Rp300 ribu per bulan hingga pinjol

Reza Sudrajat, guru honorer yang uji materiil UU APBN 2026 soal anggaran pendidikan dipakai untuk Makan Bergizi Gratis (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saat ditemui IDN Times di sela-sela persidangan di MK, Reza mengisahkan bagaimana kondisi guru honorer jauh dari mata sejahtera. Ia yang menempuh sarjana pendidikan keguruan di Universitas Pasundan memang bercita-cita menjadi guru. Ia percaya, pembangunan bangsa lahir dari ruang kelas.

“Jadi awalnya saya ingin jadi guru ya saya, karena melihat, oh ternyata guru nih profesi mulia, lho. Oh ternyata pembangunan suatu negara atau suatu bangsa tuh dari guru,” kata dia.

Namun realitas berkata lain. Sejak mulai mengajar pada 2018, Reza melihat sendiri bagaimana kesejahteraan guru honorer kerap tertinggal. Gaji yang diterima rata-rata hanya berkisar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Jarang sekali yang menyentuh Rp4 juta, kecuali di sekolah swasta besar atau menambah jam mengajar.

"Ternyata 'oh gaji guru tuh ternyata kecil ya'. Dan ternyata meskipun, katakanlah kami dianggap pahlawan tanpa tanda jasa, sebenarnya kami tuh gak benar-benar dianggap pahlawan,” ujar Reza.

Reza sendiri mengajar di beberapa sekolah demi menutup kebutuhan hidup. Bagi Reza, lelah fisik mungkin biasa. Tapi lelah emosional, sering tak terlihat.

“Orang cuma lihat guru masuk kelas lalu pulang. Padahal ngatur kelas, ambil keputusan cepat, menghadapi karakter murid sekarang itu luar biasa capeknya,” ujar dia.

Yang membuat Reza mantap melangkah ke MK adalah kebijakan yang dinilai memangkas anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Ia pun menyoroti petugas dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di saat yang sama, banyak guru honorer masih menghadapi penundaan gaji, sistem rapel, hingga ketidakjelasan status.

Reza mengaku tidak benci sama sekali dengan petugas SPPG yang lebih sejahtera ketimbang menjadi guru. Hanya saja, mengapa guru yang tugasnya juga mulia tidak ikut disejahterakan melalui anggaran pendidikan di APBN.

“Tapi satu hal yang kami pertegas bahwa yang kami soroti adalah alokasi dana pendidikan yang digunakan untuk Makan Bergizi Gratis. Di saat di mana guru-guru sendiri dalam ketidaksejahteraan, dan makin sulit beban kerjanya ketika anggaran inti mereka dipotong,” tegasnya.

Reza juga menyoroti ironi lain. Di lapangan, ada guru yang harus berutang lewat pinjaman online (pinjol) untuk bertahan hidup. Bahkan, merujuk survei Litbang Kompas yang pernah ia baca, profesi guru termasuk yang banyak terjerat pinjol. Reza mengaku pernah berada di titik itu.

“Jadi pinjol itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena upah yang tertunda sebenarnya, untuk jaga-jaga kalau misalnya, ya udah, karena kita gak ada uang, belum ada gaji dan sebagainya, ya udah kita pinjam,” tuturnya, pelan.

Menggugat undang-undang bukan keputusan ringan. Apalagi yang digugat menyangkut keuangan negara. Reza sempat takut. Ia menghitung risiko: kehilangan pekerjaan, tekanan sosial, bahkan kekhawatiran orangtuanya.

“Ibu saya bilang, kita bukan orang yang privilege,” ujarnya.

Namun Reza merasa kondisi guru honorer lebih genting. Ia mendengar kisah guru bergaji Rp100 ribu per bulan, PPPK paruh waktu dengan upah turun, hingga honorer yang menunggu pengangkatan tanpa kepastian.

“Jujur awal-awal saya takut banget. Bahkan ketika saya sempat berpikir, apakah saya bakal kehilangan karier saya ketika ngegugat ini. Saya sempat udah kalkulasi ke situ. Karena kembali lagi yang kita gugat ini kan keuangan negara. Yang secara gak langsung bakal berpengaruh terhadap ekonomi fiskal negara kita. Tapi ketika saya berpikir lagi, guru-guru kita lebih menderita lagi. Ada yang pinjol, ada yang bunuh diri karena pinjol, ada yang gaji sebulan Rp100 ribu,” ungkapnya.

Kini, Reza memilih bertahan sebagai guru. Sempat terlintas ingin beralih profesi, tapi ia urungkan. Baginya, kalau bukan guru sendiri yang bersuara memperjuangkan nasibnya, siapa lagi?

“Soal melakukan gugatan perkara ini, karena ini adalah bagian dari mengedukasi negara soal bagaimana cara menghargai guru. Karena kita ngelihat sendiri dari beberapa dekade lalu, kita selalu dikasih tahu 'yang sabar, jadi guru yang sabar, yang sabar'. Dan ini yang membuat kita lelah. Kita mau sampai kapan sabar kayak gini?” ucapnya.

Lewat langkah ke MK, Reza ingin negara kembali menempatkan guru sebagai fondasi utama pendidikan. Bukan sekadar slogan pahlawan tanpa tanda jasa, tapi benar-benar dihargai melalui kebijakan dan anggaran yang berpihak.

3. PDIP ikut teriak soal MBG ambil dana pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati (memegang mikrofon) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Senada, PDI Perjuangan (PDIP) juga meminta pemerintah agar jujur terkait penggunaan dana pendidikan untuk program MBG. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres) APBN, PDIP mengungkapkan dana MBG mengambil porsi anggaran pendidikan.

Esti mengatakan, ada kebingungan di masyarakat akibat pernyataan pejabat negara yang seolah menutupi fakta sebenarnya, sebab pemerintah menyampaikan tidak ada anggaran pendidikan digunakan untuk MBG.

"Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan," ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Esti memaparkan bukti dari dokumen undang-undang dan Perpres APBN 2025. Dalam lampiran UU APBN, tertulis alokasi dana untuk program MBG mengambil bagian dari total anggaran pendidikan.

"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang, agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," kata dia.

Hal ini diperkuat Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Alokasi anggaran Badan Gizi Nasional tercatat mencapai Rp223.558.960.490.

4. Mendikdasmen tegaskan anggaran pendidikan naik, tak dipangkas untuk MBG

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti ketika memberikan keterangan pers. (Tangkapan layar YouTube BNPB)

Sementara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengklaim anggaran pendidikan 2026 naik, dan tidak berkurang barang sepeser pun. Mu’ti juga menegaskan program MBG sama sekali tidak memangkas anggaran pendidikan.

“Anggarannya malah lebih besar setelah ada MBG, karena akan ditambah Presiden. Makanya Kemendikdasmen mengajukan ABT (Anggaran Biaya Tambahan),” kata Mu’ti dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.

Mu’ti lalu membandingkan beberapa anggaran besar di Kemendikdasmen 2025 dengan 2026. Tahun 2025 Kemendikdasmen mendapat alokasi Rp16,9 triliun untuk revitalisasi satuan pendidikan, yang diterapkan untuk 16.176 satuan pendidikan. Saat ini satuan pendidikan yang sudah selesai pembangunannya hingga 100 persen, sudah mencapai 93 persen.

Program kedua adalah Program Digitalisasi. Kemendikdasmen telah memberikan bantuan Interaktif Flat Panel (IFP) atau PID (Panel Interaktif Digital) untuk 288.860 Satuan Pendidikan. IFP adalah teknologi pembelajaran interaktif yang digunakan untuk menulis, menggambar, berkolaborasi, serta terintegrasi dengan LMS dan sumber belajar digital.

Tahun 2026, Kemendikdasmen juga sudah mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi satuan pendidikan. Saat ini, anggaran yang sudah tercantum di APBN sebesar Rp14 triliun lebih. Anggaran itu akan dialokasikan untuk 11 ribu lebih satuan pendidikan. Sementara, saat Hari Guru, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, akan ada tambahan anggaran revitalisasi untuk 60 ribu satuan pendidikan.

“Sehingga total kalau sudah masuk ke dalam APBN, kami usulkan, tahun ini kita akan ada revitalisasi untuk 71 ribu sekian satuan pendidikan,” ujarnya.

Saat itu, Presiden Prabowo juga mengatakan untuk setiap satuan pendidikan akan mendapat tambahan IFP sebanyak dua sampai tiga buah.

“Tahun 2026 kita akan mendistribusikan IFP untuk lebih dari 325 ribu satuan pendidikan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu.

Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, SMA, jumlahnya juga tidak dikurangi. PIP adalah bantuan sosial berupa dana pendidikan yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu. PIP diberikan untuk mendukung biaya sekolah, seperti pembelian buku, perlengkapan sekolah, biaya ekstrakurikuler, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Sasaran program PIP adalah anak-anak sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB).

“Untuk 2026 ini ada (tambahan) dana PIP untuk murid TK sebanyak Rp450 ribu per tahun. Tahun ini akan kita alokasikan untuk 888 ribu murid TK di seluruh Indonesia,” kata Mu’ti.

Anggaran pelatihan guru pun disiapkan agar kapasitas guru terus meningkat. “Tahun ini kami akan melakukan pelatihan guru. Tahun ini kami juga mengalokasikan beasiswa untuk guru yang belum D4 atau S1 sebanyak 150 ribu guru, dengan alokasi beasiswa Rp3 juta per semester,” ujar Mu’ti.

5. Seskab jamin MBG tak kurangi dana pendidikan

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menanggapi berbagai kritik yang muncul, Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, ikut buka suara. Menurutnya, anggaran pendidikan pada era Presiden Prabowo tidak berkurang.

"Saya ingin meluruskan pemahaman dan narasi yang keliru. Tentang apa? Jadi, kemarin ada pihak, sedikit pihak yang menyampaikan bahwa program makan bergizi gratis itu mengurangi program dan anggaran pendidikan. Sehingga sekolah terbengkalai, kemudian guru-guru tidak diperhatikan. Jadi, saya mau jawab itu narasi yang keliru," ujar Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Teddy mengatakan, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sudah disepakati DPR RI pada 2025, sehingga prosesnya sudah selesai. "Kemudian pertanyaannya adalah, apakah program makan bergizi ini mengurangi program pendidikan? Saya jawab, tidak," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Teddy mengatakan, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, ada penambahan program di bidang pendidikan. Mulai dari Sekolah Rakyat hingga Sekolah Garuda.

"Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang. Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah," kata dia.

Selain itu, Prabowo juga menambah fasilitas dan merenovasi sekolah. Menurut Teddy, renovasi sekolah seharusnya tanggung jawab pemerintah daerah, tapi tetap dikerjakan dengan instruksi Presiden Prabowo.

"Zaman Bapak Presiden Prabowo, karena dari dulu sudah rusak dan bermasalah, tapi tidak tertanggulangi, kita renovasi. Faktanya, di 2025 saja, sudah ada sekitar 16.000 sekolah yang direnovasi. Datanya ada, fotonya ada, Anda bisa cek. Dengan total anggaran sekitar Rp17 triliun. Diwadahi oleh Mendikdasmen," ucap dia.

Saat ditanya terkait adanya alokasi anggaran RpRp223.558.960.490 untuk BGN dari anggaran pendidikan sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026, Teddy tidak membantah. Menurutnya, dalam anggaran pendidikan banyak peruntukannya.

"Jadi, namanya anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBN. Nah, di tahun ini Rp769,1 triliun itu 20 persen. Dan itu anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan itu apa? Banyak. Isinya, peruntukannya dan isinya, peruntukannya itu sudah disepakati bersama tahun lalu oleh pemerintah, DPR, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, yang mana Ketua Banggar-nya juga PDIP, gitu kira-kira," ujar Teddy.

6. BGN tegaskan program MBG dari hasil efisiensi anggaran tak pangkas dana pendidikan

Kepala BGN Dadan Hindayana (bgn.go.id)

Tak ketinggalan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, juga menegaskan dana MBG seperti yang sudah dijelaskan Presiden Prabowo, merupakan dana dari hasil efisiensi anggaran yang dapat diefisienkan seperti ATK (Alat Tulis Kantor) dan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Dadan menyebutkan, secara faktual dana pendidikan, baik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun Kementrian Riset, Sain, dan Pendidikan Tinggi mengalami kenaikan.

Adapun dalam struktur, kata Dadan, dana BGN terbagi tiga yakni: pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

"Ditambah dengan cadangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Jadi klasifikasi ini dibuat agar sesuai dengan target penerima manfaat atau Rincian Output (RO) yang dilayani oleh BGN," kata Dadan kepada IDN Times, Kamis, 26 Februari 2026.

Adapun klasifikasi tersebut terpecah menjadi empat bagian: pertama, anak sekolah umum dan keagamaan masuk kategori pendidikan; kedua, ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita masuk kategori Kesehatan; ketiga, lainnya termasuk dukungan manajemen masuk kategori ekonomi; dan keempat, untuk cadangan ada di Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Editorial Team