Jakarta, IDN Times - Di ruang sidang yang dingin dan penuh formalitas, suara seorang pemuda yang mencari keadilan terdengar lebih hangat dari biasanya. Ia bukan menteri, bukan pejabat, bukan pula penguasa anggaran. Ia hanya seorang pendidik yang setiap hari berdiri di depan kelas dengan papan tulis yang kadang retak dan gaji yang tak pernah benar-benar utuh.
Tenaga honorer berusia 30 tahun itu bernama Reza Sudrajat. Langkahnya jauh dari riuh ibu kota, ia berangkat dari rumahnya di Karawang, Jawa Barat, untuk mengetuk keadilan di Mahkamah Konstitusi (MK). Reza hadir langsung dalam persidangan konstitusi dengan agenda perbaikan permohonan dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 25 Februari 2026. Reza hadir didampingi berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia.
Ada satu hal yang terasa janggal di ruang sidang kali ini, di mana yang mengajari negara soal menghargai pendidikan sesuai amanat konstitusi, justru seorang guru honorer. Reza datang sebagai warga negara yang merasa janji negara soal pendidikan sedang digeser pelan-pelan, lewat angka-angka di atas kertas.
Reza menilai, pemerintah tak mematuhi konstitusi karena kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) memotek anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Oleh sebab itu, ia menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Reza sebagai pemohon menyoroti Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Di Indonesia, ada konsep mandatory spending—anggaran wajib—untuk sektor-sektor tertentu. Pendidikan termasuk di dalamnya, bahkan diatur langsung dalam konstitusi.
Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 tegas menyatakan, negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dua puluh persen, bukan kurang.
Masalahnya, menurut Reza, angka 20 persen itu tak lagi utuh. Dalam rincian APBN 2026, total anggaran pendidikan disebut mencapai Rp769 triliun. Namun, di dalamnya terdapat Rp268 triliun untuk program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), bukan Kementerian Pendidikan.
Masalah anggaran pendidikan yang dipakai untuk MBG ini juga berbanding lurus dengan dampaknya pada kesejahteraan guru. Reza menegaskan, ia tidak anti-MBG. Ia tidak sedang melawan program nutrisi untuk anak-anak. Ia justru mendukung. Yang ia persoalkan adalah: mengapa program itu dimasukkan ke dalam pos pendidikan?
Jika komponen MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni disebut tinggal sekitar 11,9 persen. Artinya, masih di bawah mandat konstitusi 20 persen.
