Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jalan Panjang Mengurai Korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat Jatim
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jatim, terbagi dalam tiga klaster dengan berbagai pihak dari DPRD hingga swasta yang terlibat.
  • Tiga tersangka pemberi suap kepada Anwar Sadad ditahan setelah diduga menyerahkan total Rp6,9 miliar sebagai komitmen fee atas pengelolaan dana hibah periode 2019–2022.
  • Anwar Sadad dan stafnya diduga menerima fee 20–25 persen dari dana hibah, menyebabkan masyarakat hanya memperoleh sekitar 30–55 persen dari anggaran awal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Penuntasan pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur menemukan jalan yang cukup panjang.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022 terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua, namun hingga kini pengembangan perkaranya masih belum berakhir.

1. KPK tetapkan 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster

Tersangka korupsi dana hibah Pokmas Jatim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dari perkara Sahat Tua, KPK menetapkan 21 tersangka baru pada 10 Oktober 2025 yang terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi.

Ke-21 tersangka itu dibagi ke dalam tiga klaster. Klaster pertama terdiri dari mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi selaku penerima, dan lima pemberi yakni Hasanuddin selaku anggota DPRD Jawa Timur, Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar selaku Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan telah terbukti bersalah dan dipenjara, sedangkan Royan dalam kondisi sakit saat ini. Adapun Kusnadi telah meninggal dunia sehingga KPK menghentikan proses penyidikannya.

Lalu, pada klaster kedua terdiri dari dua penerima dan 10 pemberi. Dua penerima dalam klaster kedua ialah Anwar Sadad selaku eks Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjadi anggota DPR serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.

Sedangkan tersangka pemberi dalam klaster kedua ialah Achmad Yahya dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, Moch. Mahrus selaku anggota DPRD Jawa Timur, serta Mahud selaku mantan anggota DPRD Jawa Timur.

Lalu, Fauzan Adima selaku mantan Wakil Ketua DPRD Sampang, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo, serta Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy dan Abdul Motolib selaku pihak swasta dari Sampang.

Pada klaster ketiga, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar ditetapkan sebagai tersangka penerima, sedangkan pemberinya adalah Ahmad Jailani selaku pihak swasta dari Sumenep dan Mashudi selaku pihak swasta dari Bangkalan.

2. KPK menahan tiga tersangka pemberi Anwar Sadad

KPK menahan 3 tersangka penyuap Anwar Sadat (IDN Times/Aryodamar)

Sembilan bulan setelah penetapan tersangka, KPK menahan tiga tersangka dari klaster kedua. Mereka ialah Achmad Yahya, M Fathullah, serta Ra. Wahid Ruslan. Ketiganya diduga memberikan total Rp6,9 miliar ke Anwar Sadad.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, Anwar Sadad yang saat itu menjadi Pimpinan DPRD Jawa Timur mendapatkan jatah dana hibah Rp291,5 miliar pada 2019-2022. Politikus Partai Gerindra ini meminta jatah 15-20 persen kepada Koordinator Lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi anggaran.

"Bahwa dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 yang menjadi 'jatah' AS, dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee sebesar 15-20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan atau anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antar anggota DPRD," kata Achmad Taufik dalam konferensi pers pada Rabu (22/7/2026).

"Adapun terhadap pergeseran kuota antar anggota DPRD dilakukan AS kepada saudara MHD (Mahud) selaku anggota DPRD Jawa Timur 2019-2024," lanjutnya.

Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk Kelompok Masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah.

"Atas kesepakatan tersebut, para korlap yang akan menerima dana hibah 'jatah' dari AS selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20-25 persen," ujarnya.

3. Anwar Sadad diduga menerima Rp6,9 M

Ketua DPD Gerindra Jatim, Anwar Sadad saat di acara dukungan guru madin Sampang. Dok. Gerindra Jatim.

Jatah fee tersebut diberikan lewat tiga cara yakni diserahkan langsung secara tunai kepada Anwar Saddad, diserahkan secara tunai atau transfer melalui orang kepercayaan Anwar Saddad bernama Bagus Wahyudiono, atau diminta membayarkan keperluan pribadi Anwar Saddad.

"Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah 5 persen," jelasnya.

Achmad Taufik menjelaskan, 20-30 persen dana hibah yang diterima setiap kelompok masyarakat 'disunat' para korlap. Hal itu membuat dana hibah yang sampai ke masyarkat hanya 55-30 persen dari anggaran awal.

"Kemudian atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima 'ijon' sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud," jelas Achmad Taufik.

Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp14,8 miliar, Ra. Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibag Rp28,9 miliar, sedangkan M Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp24 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team

Related Article