Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menutup jalur ilegal di Hutan Kota Cawang yang terletak di Jalan Mayjen Soetoyo, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, pada Jumat (27/2/2026). Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya penyalahgunaan fungsi ruang terbuka hijau tersebut menjadi tempat aktivitas asusila.
Camat Makasar, Dimas Prayudi, mengatakan, penertiban ini merupakan respons atas informasi dan keluhan dari masyarakat terkait kerawanan sosial di lokasi taman.
“Kita mencoba mengurangi dampak kerawanan sosial di lokasi taman yang ada di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, karena ada beberapa informasi dan perhatian masyarakat berkaitan dengan penyalahgunaan fungsi taman di lokasi ini,” kata Dimas dikutip dari siaran pers, Minggu (1/3/2026).
