Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut 47 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
  • Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional masih berjalan dan menjadi prioritas Kejaksaan Agung.
  • Febrie menyebut ada 47 nama yang diduga terlibat dalam kasus MBG, namun menegaskan belum semuanya terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
  • Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Wakil Kepala BGN, serta Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan dari Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pak jaksa namanya Pak Febrie. Dia lagi periksa soal uang makan bergizi di kantor BGN. Katanya ada 47 orang yang mungkin ikut, tapi belum tentu salah. Sekarang sudah ada tujuh orang yang jadi tersangka, termasuk mantan bos dan wakilnya di BGN. Polisi masih terus cari tahu semuanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) masih berlangsung. Ia menyebut ada setidaknya 47 nama yang terlibat.

"Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Soni 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 47 nama yang terlibat," lanjutnya.

Ketika dicecar soal 47 nama tersebut, Febrie enggan menjawabnya. Menurutnya, ke-47 nama tersebut belum tentu melanggar hukum.

"Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana," ujarnya.

Diketahui, Kejagung telah mengusut dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Sejauh ini kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Lalu, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Kemudian, Komisaris PT YAT Andri Mulyono.

Kemidian, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Terakhir, Kejagung menetapkan Jenderal Polisi sebagai tersangka. Sosok itu adalah Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Curated For You

Editorial Team

Related Article