Jakarta, IDN Times - Tarif parkir kendaraan di Jakarta hingga saat ini belum mengalami perubahan. Padahal Pemprov DKI Jakarta sempat berencana untuk merevisi
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dan menaikkan tarif parkir.
Revisi Pergub untuk kenaikan tarif parkir itu juga sekaligus memuat pengenaan tarif batas atas bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.
Namun hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan perubahan peraturan tersebut.
Berikut adalah tarif parkir di Jakarta yang masih berlaku, sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2017: