Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - juru parkir TPE di Jalan Sabang sedang mengatur kendaraan. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Tarif parkir kendaraan di Jakarta hingga saat ini belum mengalami perubahan. Padahal Pemprov DKI Jakarta sempat berencana untuk merevisi
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dan menaikkan tarif parkir.

Revisi Pergub untuk kenaikan tarif parkir itu juga sekaligus memuat pengenaan tarif batas atas bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.

Namun hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan perubahan peraturan tersebut.

Berikut adalah tarif parkir di Jakarta yang masih berlaku, sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2017:

1. Tarif layanan parkir di ruang milik jalan

Mesin parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat masih tampak berfungsi dengan baik. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Pada Golongan Jalan Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), jenis kendaraan seperti sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya dikenakan tarif Rp3 ribu hingga Rp12 ribu per jam.

Bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 4 ribu sampai Rp12 ribu per jam, sepeda motor dikenakan tarif Rp2 ribu hingga Rp6ribu per jam, dan sepeda Rp 1 ribu untuk satu kali parkir.

Kemudian untuk Golongan Jalan A, jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya dikenakan tarif Rp3 ribu hingga Rp9 ribu per jam.

Bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp4 ribu sampai Rp9 ribu per jam, sepeda motor dikenakan tarif Rp2 ribu hingga Rp4.500 per jam, dan sepeda Rp1 ribu untuk satu kali parkir.

Sementara untuk Golongan Jalan B dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2 ribu hingga Rp6 ribu per jam.

Bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 4 ribu sampai Rp6 ribu per jam, sepeda motor dikenakan tarif Rp2 ribu hingga Rp3 ribu per jam, dan sepeda Rp1 ribu untuk satu kali parkir.

2. Tarif layanan pemakaian lingkungan/pelataran/gedung parkir

Editorial Team

Tonton lebih seru di