Ilustrasi tes kompetensi. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Rekrutmen CPNS terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT (computer assisted test) BKN.
Selanjutnya, terkait Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk JF guru di daerah.
Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu, pada jabatan yang akan dilamar.
Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.
Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.
Katmoko menjelaskan mengenai Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.
Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tahapan seleksi PPPK guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sedangkan untuk seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.