Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jatam ungkap PT Gag Dapat Konsensi Dobel dari Luas Daratan Pulau

ilustrasi raja ampat indonesia (www.papuaexplorers.com)
ilustrasi raja ampat indonesia (www.papuaexplorers.com)
Intinya sih...
  • Pulau Gag masuk kategori pulau kecil, tak boleh ada penambangan
  • Pernah ada gugatan uji materil oleh PT Gema Kreasi Perdana yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusan nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait pasal krusial larangan penambangan di pulau kecil

Jakarta, IDN Times - Jaringan Anti Tambang atau Jatam mencatat pertambangan nikel yang ada di Pulau Gag, Raja Ampat bukan baru-baru ini saja terjadi, namun telah berlangsung sejak 2017. PT Gag dapat izin menambang nikel seluas 13.136 hektare (ha) selama 30 tahun atau hingga 2047 dengan status kontrak karya.

Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar menjelaskan, luas pulau Gag mencapai 6.500 ha, di mana 6.034,42 ha di antarnya berstatus hutan lindung.

"Artinya, perusahaan mendapatkan konsesi dua kali lipat lebih luas dari luas seluruh daratan pulau. Dengan kata lain, PT Gag Nikel mencaplok seluruh luas daratan dan perairan Pulau Gag," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2025).

1. Pulau Gag masuk kategori pulau kecil, tak boleh ada penambangan

Pembangunan proyek smelter nikel yang merusak kawasan mangrove Teluk Balikpapan (dok. istimewa)
Pembangunan proyek smelter nikel yang merusak kawasan mangrove Teluk Balikpapan (dok. istimewa)

Dalam konteks ini, PT Gag Nikel membabat seluruh daratan dan perairan pulau Gag, yang sebenarnya pulau ini dikategorikan sebagai pulau kecil, menurut UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K). Dalam beleid itu dijelaskan, pulau kecil tidak boleh ditambang.

Pernah ada gugatan uji materil oleh PT Gema Kreasi Perdana yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait pasal krusial larangan penambangan di pulau kecil. Melky mengatakan, putusan ini meneguhkan, pulau kecil pada prinsipnya haram untuk ditambang.

2. Perluasan kerusakan ekologi

Ekspansi tambang nikel. Dok WALHI Sulsel
Ekspansi tambang nikel. Dok WALHI Sulsel

Lima konsensi tambang tercatat melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang kerap disanjung-sanjung oleh pemerintah sebagai destinasi wisata unggulan. Kondisi yang ada di Raja Ampat merupakan upaya perluasan kerusakan ekologi.

"Kelima konsesi tersebut dikelola oleh perusahaan yang berbeda, tetapi komoditasnya sama: nikel, yang seluruhnya serupa bom waktu bagi keelokan bentang alam Raja Ampat. Padahal, justru karena keelokan dan keberlanjutan layanan fungsi alamnya itulah, Raja Ampat menjadi destinasi wisata yang mendunia," tutur Melky.

Jatam juga menjelaskan, pulau Gag adalah satu dari 35 pulau kecil di Indonesia yang dijajah kegiatan pertambangan. Melky mengatakan, ironisnya pemerintah malah merestui kegiatan itu.

"Saat ini, terdapat 195 izin pertambangan dengan luas total konsesi 351.933 hektare yang mencaplok 35 pulau kecil Indonesia," ujarnya.

3. Pertambangan di pulau kecil adalah petaka

Aktivitas tambang terbuka (open pit mining) yang ada di Berau, Kalimantan Timur yang bersisian dengan Sungai Kelay (Dok. Jatam Kaltim/Istimewa)
Aktivitas tambang terbuka (open pit mining) yang ada di Berau, Kalimantan Timur yang bersisian dengan Sungai Kelay (Dok. Jatam Kaltim/Istimewa)

Melky mengatakan, pertambangan di pulau kecil adalah petaka bagi seluruh kehidupan di dalamnya karena rentan pada perubahan bentang alam.

Hutan di pulau kecil adalah benteng perlindungan alami bagi masyarakat dan keanekagaraman hayati, mulai dari menjaga iklim mikro, mengatur tata kelola air, hingga jaga sumber daya pangan dan air, bahkan jadi satu benteng pertaghanan alami dari bencana rob hingag tsunami.

"Aktivitas pertambangan, apa pun komoditasnya, memiliki karakter rakus lahan sehingga dapat akan menghancurkan sumber air, sumber pangan, sumber obat-obatan herbal tradisional, serta berbagai ruang produksi tradisional warga pulau kecil, sehingga pertambangan di pulau kecil sesungguhnya merupakan kejahatan kemanusiaan dan lingkungan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us