Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membantah tudingan bahwa penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi.
Bantahan itu disampaikan Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dimintai tanggapan atas pernyataan pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea.
"Oh tidak. Makanya penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung," kata Yusuf di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
