Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari pemerintah daerah berupa satu ton gula pasir senilai Rp10 juta dan uang tunai sebesar SGD$10 ribu atau setara Rp39 juta. Gratifikasi itu diduga diberikan jelang perayaan Hari Idul Fitri 1440 Hijriah. Sesuai dengan imbauan yang disampaikan oleh KPK, maka Pemda tersebut melaporkan ke lembaga antirasuah.
"Dua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK" ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (31/5).
Selain dari Pemda, laporan itu juga datang dari kementerian atau lembaga dan BUMN. Lalu, apa saja jenis gratifikasi yang dilaporkan ke KPK?