Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disepakati oleh tujuh fraksi di DPR RI bersama pemerintah. Kesepakatan itu tercapai dalam pengambilan keputusan tingkat I yang berlangsung Sabtu, 3 Oktober 2020. Selanjutnya, RUU Ciptaker dibawa ke pembahasan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan.
Tujuh fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Hingga hari ini, serikat buruh masih menolak keras RUU Ciptaker dan mengancam akan menggelar aksi demo hingga mogok nasional menjelang pengesahan. Lalu bagaimana sikap DPR RI?